PESISIR SELATAN, indekssumbar.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan mengingatkan masyarakat Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, agar menjauhi segala bentuk praktik perjudian, khususnya judi online yang kini semakin marak dan mudah diakses berbagai kalangan.
Imbauan tersebut disampaikan melalui kegiatan Penerangan Hukum yang digelar Kejari Pesisir Selatan di Nagari Sago Salido, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Subseksi I Intelijen Kejari Pesisir Selatan, Rido Pradana, S.H., M.H., bersama Tim Penerangan Hukum. Hadir dalam kegiatan itu Wali Nagari Sago Salido, Ketua dan anggota Bamus, perangkat nagari, perwakilan masyarakat serta tokoh masyarakat setempat.
Wali Nagari Sago Salido, Syafriadi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Pesisir Selatan atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, penerangan hukum sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap konsekuensi hukum dari setiap perbuatan yang melanggar aturan.
Ia berharap melalui kegiatan tersebut masyarakat semakin memahami bahaya judi online dan tidak terjerumus dalam praktik perjudian.
“Penerangan hukum ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat. Apabila masyarakat sudah diberikan pemahaman hukum, namun masih melakukan perbuatan melanggar hukum, maka aparat penegak hukum dapat menindak para pelanggar hukum tersebut,” ujar Syafriadi.
Sementara itu, Rido Pradana mengungkapkan bahwa praktik judi online saat ini telah merambah berbagai lapisan masyarakat, termasuk lingkungan nagari. Kemudahan akses melalui telepon genggam dan jaringan internet membuat permainan tersebut dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Menurutnya, seseorang hanya perlu membuat akun pada situs atau aplikasi perjudian, mengisi saldo, memasang taruhan, kemudian memainkan permainan dengan harapan memperoleh keuntungan.
“Bermain judi online tidak memerlukan keahlian khusus. Pemain cukup mengetahui cara mengakses media elektronik, membuat akun, mengisi saldo, memasang taruhan dan memainkan permainan judi online. Apabila menang, pemain akan memperoleh keuntungan dari taruhan tersebut,” jelas Rido.
Ia menegaskan, judi online pada dasarnya memiliki unsur yang sama dengan perjudian konvensional, yakni adanya taruhan dan harapan memperoleh kemenangan yang tidak pasti. Perbedaannya hanya terletak pada sarana yang digunakan, di mana judi online memanfaatkan aplikasi atau media elektronik dengan dukungan jaringan internet.
Lebih jauh, Rido mengingatkan bahwa dampak judi online tidak sebatas kerugian materi. Kebiasaan tersebut berpotensi menimbulkan kecanduan, menghancurkan kondisi finansial keluarga, merusak hubungan sosial, hingga mengganggu kondisi psikologis dan kesehatan seseorang.
Bahkan, tidak sedikit pemain judi online yang akhirnya terlilit utang, mengalami depresi, serta terdorong melakukan tindakan kriminal demi memenuhi kebutuhan untuk terus bermain.
“Di antara pemain judi online ada yang terlilit utang. Selain itu, ada yang mengalami depresi dan gangguan kesehatan. Tidak hanya itu, judi online juga dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal demi bisa terus bermain,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rido juga mengingatkan masyarakat bahwa perjudian, baik yang dilakukan secara online maupun konvensional, merupakan perbuatan yang memiliki konsekuensi pidana.
Ia menyebut ketentuan mengenai tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 426 hingga Pasal 427 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tidak ada pengecualian dalam permainan judi, baik online maupun offline. Semua permainan yang mengandung unsur taruhan dapat dikategorikan sebagai perjudian dan memiliki konsekuensi hukum. Jangan coba-coba bermain judi online karena dapat diancam hukuman pidana,” tegasnya.
Melalui kegiatan penerangan hukum tersebut, Kejari Pesisir Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat Nagari Sago Salido untuk bersama-sama mencegah praktik perjudian di lingkungan masing-masing.
“Mari kita stop bermain judi online,” pungkas Rido.
Red/001












