PESISIR SELATAN, indekssumbar.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat, membongkar dua kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kecamatan IV Jurai, Senin (12/10/2026). Dalam operasi yang menyasar dua lokasi berbeda itu, polisi mengamankan tiga orang, terdiri dari dua laki-laki dan seorang perempuan.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Kampung Rawang, Nagari Painan Utara. Penyelidikan yang dilakukan polisi kemudian mengarah pada sebuah rumah kontrakan di Jalan A. Rusyid Amra.
Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mengamankan SR (28) dan Y (19), yang dalam laporan kepolisian disebut berstatus pelajar/mahasiswa. Dari lokasi pertama ini, polisi menyita satu paket kecil sabu, sejumlah plastik klip, dua gunting, empat mancis, satu set alat isap sabu atau bong, uang tunai Rp96 ribu, serta dua unit telepon genggam merek Vivo.
Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menelusuri asal-usul narkotika yang diduga beredar di kawasan itu.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, SR mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial ARE. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Kampung Luar Salido, Nagari Salido, guna mendalami informasi tersebut.
Namun, pengembangan itu berujung pada penindakan kedua yang mengungkap barang bukti narkotika dengan jenis lebih beragam.
Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mengamankan RAH (24), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kampung Luar Salido. Dari lokasi ini, polisi menyita empat paket sabu, terdiri atas tiga paket sedang dan satu paket kecil, dua paket kecil ganja kering, serta dua butir ekstasi.
Tak hanya narkotika, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Barang-barang tersebut meliputi satu unit iPhone berwarna merah, satu sendok besi berwarna kuning, dua timbangan digital, dua alat isap bong, tiga pak plastik bening, kertas pembungkus nasi, satu alat klip, dan satu korek api.
Menurut laporan kepolisian, barang bukti ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah RAH dengan disaksikan sejumlah saksi. RAH disebut mengakui bahwa barang-barang tersebut berada dalam penguasaannya.
Meski demikian, peran masing-masing orang yang diamankan, asal-usul narkotika, serta dugaan keterkaitan dengan jaringan peredaran yang lebih luas masih perlu dipastikan melalui proses penyidikan.
Berawal dari Informasi Warga
Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan pengungkapan dua kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika.
“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, penggerebekan, dan pengembangan hingga ke lokasi berikutnya,” ujar Hardi dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini juga merupakan bagian dari Operasi Kampung Sarang Narkoba yang melibatkan Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan bersama personel Propam, Satuan Sabhara, dan Polsek IV Jurai.
Sebanyak 23 personel diterjunkan dalam kegiatan di dua lokasi, yakni Kampung Rawang dan Kampung Luar Salido. Selain melakukan penindakan, petugas juga berkoordinasi dengan aparat nagari setempat sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan narkotika.
Ketiga orang yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami perkara tersebut sesuai ketentuan hukum.
Pengungkapan dua kasus dalam rentang waktu sekitar satu jam ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap peredaran narkotika di lingkungan masyarakat. Informasi warga menjadi salah satu pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penindakan, sementara pengembangan penyidikan diperlukan untuk mengungkap asal-usul barang terlarang tersebut dan memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.
Polisi kini memiliki pekerjaan lanjutan: bukan hanya memproses orang-orang yang telah diamankan, tetapi juga mendalami apakah temuan di dua lokasi tersebut saling berkaitan dan sejauh mana dugaan jaringan peredarannya.
Red/001






