Yusril Beberkan Awal Dugaan Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit Terseret

Hukum, Nasional, Politik50 Dilihat

JAKARTA, indekssumbar.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berlangsung sejak Januari 2025.

Penyadapan tersebut diduga mulai dilakukan sekitar dua bulan setelah Prabowo resmi dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024.

Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Yusril, berdasarkan penjelasan Bareskrim dan Mabes Polri, praktik penyadapan tersebut berlangsung sejak awal 2025 dan disebut masih berlanjut hingga 2026.

“Seperti juga sudah dijelaskan oleh Bareskrim dan Mabes Polri, itu dilakukan sejak tahun 2025. Artinya, kita tahu kan Pak Presiden Prabowo dilantik pada tanggal 20 Oktober tahun 2024 yang lalu, jadi Oktober ke tahun 2025 kan berarti dua bulan, kemudian mulai bulan Januari sampai sekarang proses penyadapan itu masih berlangsung,” ujar Yusril.

Yusril mengaku belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh mengenai teknis pelaksanaan penyadapan, termasuk dugaan pemanfaatan fasilitas maupun perangkat milik institusi Polri.

Ia menegaskan, persoalan teknis dan pembuktian perkara tersebut merupakan kewenangan penyidik.

Menurutnya, peran Kemenko Kumham Imipas dalam persoalan ini lebih kepada koordinasi aspek hukum, memastikan penerapan prosedur hukum acara pidana (KUHAP), serta ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saya belum bisa menjawab soal ini, saya kira sudah terlalu detail, itu ditanyakan kepada penyidik saja ya. Kami ini bukan penyidik, kami ini mengoordinasikan masalah hukum,” katanya.

Tiga Perwira Tinggi Polri Terseret Kasus

Kasus dugaan penyadapan tersebut semakin menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka.

Baca Juga:  Jersey Persija Laku Keras Usai Juara Piala Presiden

Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan hukum.

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan perintah penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat flashdisk.

Selain Presiden Prabowo, nomor telepon sejumlah pejabat negara, tokoh politik, tokoh organisasi masyarakat, aktivis LSM, kalangan media, hingga pengusaha juga disebut menjadi sasaran dugaan penyadapan.

Pemerintah Minta Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan

Yusril menegaskan pemerintah berkepentingan memastikan penanganan perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan ruang kepada penyidik untuk mengungkap perkara secara objektif.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan sistem penyadapan milik institusi negara.

Publik kini menanti pengungkapan secara transparan mengenai siapa saja pihak yang terlibat, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, serta apa motif di balik dugaan tindakan tersebut.

Proses hukum diharapkan dapat mengungkap perkara secara terang, sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan fasilitas negara.

Red/001 – Sumber: Tirto.id, Detik.com.