Kejari Pessel Edukasi Siswa MTsN 7 tentang Dampak Hukum Kenakalan Remaja

Daerah, Nasional24 Dilihat

PESISIR SELATAN, indekssumbar.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan memberikan edukasi hukum kepada pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan mengangkat tema Dampak Hukum Kenakalan Remaja di MTsN 7 Pesisir Selatan, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di aula sekolah tersebut dipimpin Kasubsi I pada Seksi Intelijen Kejari Pesisir Selatan, Rido Pradana, S.H., M.H., bersama tim Seksi Intelijen. Kegiatan ini diikuti sejumlah perwakilan siswa MTsN 7 Pesisir Selatan.

Kepala MTsN 7 Pesisir Selatan, Darwis N., S.Pd.I., M.Pd., menyambut baik kehadiran jajaran Kejari Pesisir Selatan. Menurutnya, program Jaksa Masuk Sekolah menjadi kesempatan penting bagi para siswa untuk mengenal lembaga kejaksaan sekaligus memahami konsekuensi hukum dari perilaku menyimpang di kalangan remaja.

“Suatu kebanggaan bagi kami, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan hadir di MTsN 7 Pesisir Selatan dengan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. Semoga kegiatan ini dapat memberi pengetahuan bagi siswa mengenai kejaksaan dan akibat-akibat hukum kenakalan remaja,” ungkap Darwis.

Dalam pemaparannya, Rido Pradana menjelaskan bahwa kenakalan remaja saat ini menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, perilaku yang awalnya dianggap sebagai kenakalan biasa dapat berkembang menjadi perbuatan yang melanggar norma sosial hingga berujung pada tindak pidana.

Ia menyebutkan, terdapat sejumlah faktor yang dapat memicu kenakalan remaja, di antaranya lingkungan keluarga, pergaulan, serta pengaruh media dan perkembangan teknologi.

“Ada banyak faktor yang menyebabkan kenakalan remaja, di antaranya faktor keluarga, lingkungan, serta media dan teknologi,” jelas Rido.

Selain itu, Rido juga memberikan pemahaman mengenai batas usia anak dan konsekuensi hukum apabila seorang anak berhadapan dengan hukum. Ia menjelaskan bahwa penanganan anak yang melakukan tindak pidana memiliki ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Junior Batista Jadi Pahlawan, Semen Padang FC Taklukkan Sumsel United 1-0

Menurutnya, anak yang belum berusia 12 tahun tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Namun, terhadap anak tersebut dapat dilakukan penyerahan kembali kepada orang tua atau diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, ia memaparkan jenis pidana dalam KUHP Nasional Tahun 2023, termasuk ketentuan pidana yang dapat dikenakan terhadap anak sesuai sistem peradilan pidana anak.

Pidana pokok bagi anak meliputi pidana peringatan, pidana dengan syarat, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, hingga pidana penjara. Sementara pidana tambahan dapat berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dan pemenuhan kewajiban adat.

Di hadapan para siswa, Rido mengingatkan agar pelajar tidak terjerumus dalam berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti perundungan (bullying), perkelahian, penyalahgunaan narkoba, serta perilaku lain yang berpotensi melanggar hukum.

“Oleh karena anak dapat dikenai hukuman berupa tindakan dan pidana, maka kami mengimbau kepada siswa MTsN 7 Pesisir Selatan agar menjauhi kenakalan remaja seperti berpacaran, bullying, berkelahi, dan narkoba. Menjauhi kenakalan remaja berarti menjauhi hukuman pidana,” tutup Rido.

Melalui program Jaksa Masuk Sekolah ini, Kejari Pesisir Selatan berharap para pelajar semakin memahami hukum sejak dini, mampu memilah pergaulan, serta memiliki kesadaran untuk menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Red/001