JAKARTA, indekssumbar.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait gugatan keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut tercatat dengan Nomor 742 K/TUN/2026 dan diputuskan pada 30 Oktober 2026 oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan judex facti, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
“Amar putusan: Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian petikan amar putusan sebagaimana dikutip pada Jumat (30/10/2026).
Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut terdiri atas Yulius selaku ketua majelis, dengan anggota hakim agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Melalui putusan ini, MA membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang sebelumnya menyatakan gugatan Subhan Palal tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara tersebut. Pertimbangannya, substansi sengketa dinilai berkaitan dengan persyaratan administratif calon wakil presiden dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Putusan PTUN Jakarta tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta melalui putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT.
Tidak menerima putusan tersebut, Subhan Palal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Berkas kasasi tercatat dikirim pada 22 September 2026 hingga akhirnya diputus pada 30 Oktober 2026.
Subhan Palal Benarkan Putusan MA
Subhan Palal saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukannya.
Ia mengaku telah memeriksa hasil putusan melalui sistem elektronik pengadilan atau e-Court. Menurutnya, putusan tersebut juga telah diperiksa oleh sejumlah rekannya.
“Putusan sudah terbit di e-Court. Konsekuensinya, Gibran tidak memiliki ijazah sebagai syarat pencalonan. Karena apa, suket itulah yang menjadi pengganti ijazah untuk mendaftarkan sebagai capres,” kata Subhan.
Pernyataan tersebut merupakan penafsiran Subhan terhadap konsekuensi putusan MA atas objek sengketa yang diajukannya.
Sementara itu, juru bicara MA yang juga Ketua Kamar Pengawasan MA, Yanto, saat dikonfirmasi terkait putusan tersebut belum memberikan penjelasan substantif.
“Tunggu ya,” ujarnya singkat.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, juga belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang dikirimkan terkait perkara tersebut.
Sebelumnya, MK Soroti Dokumen Penyetaraan Pendidikan Gibran
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 juga mengeluarkan putusan yang menyinggung dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, ataupun diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
MK juga mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam persidangan menegaskan tidak terdapat dokumen ijazah yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung pengajuan surat penyetaraan ijazah luar negeri.
Dokumen yang dilampirkan dalam pengajuan penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut berupa certificate of attendance atau bukti kehadiran, academic records, serta explanation of grades.
Menurut MK, dokumen certificate of attendance dan dokumen pendukung lainnya tidak dapat dipersamakan dengan bukti kelulusan atau tanda tamat pendidikan, melainkan hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Dengan dikabulkannya kasasi Subhan Palal, perhatian publik kini tertuju pada tindak lanjut putusan Mahkamah Agung tersebut, terutama mengenai pertimbangan hukum majelis hakim dan konsekuensi hukumnya terhadap objek sengketa berupa Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka.
Red/001-
Sumber:kompas






