Diduga Tak Kuorum, Penetapan APBD Pessel 2026 Senilai Rp1,7 Triliun Disorot, LSM PETA Minta Audiensi dengan BPK

Daerah, News, Politik49 Dilihat

PESISIR SELATAN, indekssumbar.com – Proses penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1,7 triliun menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Transparansi Reformasi (PETA) menduga proses pengambilan keputusan penetapan APBD tersebut tidak memenuhi ketentuan kuorum.

Atas persoalan itu, LSM PETA mengajukan permohonan audiensi kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat guna meminta perhatian dan penelaahan terhadap dokumen serta prosedur penetapan anggaran tersebut.

Ketua LSM PETA, Didi Someldi Putra, mengatakan permohonan audiensi sengaja diajukan sejak awal sebagai langkah untuk mendorong transparansi dan memastikan persoalan tersebut mendapat perhatian lembaga pemeriksa.

“Permohonan audiensi telah kami sampaikan. Ini memang sengaja kami ajukan sejak awal, meskipun pada umumnya BPK perwakilan baru turun ke daerah untuk melaksanakan pemeriksaan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Didi di Painan, Minggu (1/11/2026).

Menurutnya, langkah tersebut juga dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kebuntuan birokrasi. Apabila tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai di tingkat perwakilan, PETA tidak menutup kemungkinan meneruskan persoalan tersebut kepada BPK RI.

Didi mengungkapkan, berdasarkan dokumen yang dimiliki PETA, rapat pengambilan keputusan penetapan APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2026 diduga tidak memenuhi kuorum.

Ia menyebut, dugaan tersebut merujuk pada daftar hadir anggota DPRD serta surat resmi DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang telah diterima pihaknya.

“Menurut kami, waktu itu tidak semestinya ada pemaksaan untuk langsung menetapkan Perda APBD jika memang tidak kuorum. Sebab, ada mekanisme lain yang bisa ditempuh, tetapi sangat disayangkan mekanisme tersebut diduga diabaikan,” tegasnya.

Tak hanya mempersoalkan dugaan pelanggaran prosedur, Didi juga meminta agar proses penetapan APBD tersebut ditelaah secara menyeluruh. Ia menduga terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, termasuk kemungkinan adanya motif tertentu di balik proses pengambilan keputusan anggaran.

“Jangan sampai persoalan prosedur seperti ini dianggap sepele karena menyangkut penetapan anggaran daerah senilai Rp1,7 triliun. Kami ingin semuanya diperiksa secara terbuka dan sesuai aturan, sehingga ada kejelasan,” ujarnya.

Baca Juga:  Gunung Marapi Kembali Erupsi Selama 26 Detik, Status Masih Level II Waspada

Lebih lanjut, Didi menegaskan bahwa persoalan prosedur penetapan APBD harus dibedakan dengan persoalan pelaksanaan dan penggunaan anggaran. Menurutnya, kedua aspek tersebut sama-sama penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.

PETA juga menduga terdapat sejumlah pos anggaran yang perlu ditelaah lebih lanjut, baik dari sisi kepatuhan terhadap regulasi maupun pertanggungjawaban penggunaannya.

“Prosedur penetapan dan penggunaan anggaran merupakan dua aspek yang perlu dicermati. Pemeriksaan tidak semestinya hanya melihat besarnya anggaran, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dan pertanggungjawaban penggunaannya,” ungkap Didi.

Selain menyurati BPK, PETA turut mempertanyakan tindak lanjut Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap laporan yang sebelumnya telah disampaikan terkait persoalan penetapan APBD tersebut.

Didi menyatakan pihaknya memiliki dokumen pelaporan sebagai bukti bahwa persoalan itu telah disampaikan kepada pemerintah provinsi. Namun, hingga saat ini, menurutnya, belum ada tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

“Dokumen pelaporan itu ada pada kami. Kami mempertanyakan bagaimana tindak lanjut pemerintah provinsi terhadap persoalan yang telah disampaikan, termasuk pelaksanaan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya,” katanya.

Melalui permohonan audiensi tersebut, PETA berharap BPK RI Perwakilan Sumatera Barat memberikan perhatian serius terhadap dugaan persoalan prosedur penetapan APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2026.

PETA juga berharap BPK dapat menelaah dokumen pendukung yang akan disampaikan serta memberikan penjelasan mengenai mekanisme tindak lanjut yang sesuai dengan tugas dan kewenangan lembaga pemeriksa tersebut.

Didi menegaskan, langkah yang ditempuh PETA bukan semata-mata untuk mempersoalkan proses administrasi, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah.

“Anggaran sebesar Rp1,7 triliun menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, proses penetapan dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.

Red/001