PESISIR SELATAN, indekssumbar.com – Kapolres Pesisir Selatan AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), tepatnya di Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu (Rahul) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Komitmen tersebut disampaikan Kapolres pada Sabtu (31/10/2026), menyusul adanya laporan masyarakat serta sorotan dari kalangan DPRD terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal yang dikhawatirkan mengancam kelestarian kawasan hutan konservasi dan memicu kerusakan lingkungan di wilayah Tapan.
Tidak sekadar memberikan pernyataan, Kapolres memastikan pihaknya akan segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan dan pengecekan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
Dalam peninjauan itu, Polres Pesisir Selatan juga berencana melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, serta pihak pengelola Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Pelibatan lintas instansi tersebut dinilai penting untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus memperjelas penanganan berdasarkan kewenangan masing-masing lembaga.
Kapolres menegaskan, penanganan dugaan PETI di kawasan konservasi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Sikap tegas kepolisian ini menjadi perhatian penting, mengingat kawasan TNKS merupakan kawasan konservasi yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem, kelestarian hutan, serta sumber daya alam.
Masyarakat berharap rencana turun langsung ke lokasi tidak hanya sebatas pengecekan, tetapi juga diikuti langkah penegakan hukum apabila ditemukan praktik pertambangan tanpa izin.
Penindakan yang tegas dan tanpa tebang pilih sangat dibutuhkan untuk mencegah kerusakan lingkungan semakin meluas, sekaligus memberikan kepastian bahwa kawasan hutan konservasi tidak boleh dijadikan tempat untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Publik kini menunggu realisasi langkah Kapolres Pesisir Selatan dalam mengusut dugaan PETI di kawasan TNKS tersebut. Sebab, persoalan ini bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat untuk jangka panjang.
Red/001






