PESISIR SELATAN, indekssumbar.com — Penyaluran bantuan uang tunai sebesar Rp20 juta untuk korban banjir di Nagari Rantau Simalenang Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menjadi sorotan masyarakat.
Bantuan yang disebut berasal dari hibah Pemerintah Kabupaten Tanah Datar pada Maret 2024 itu dipertanyakan realisasi dan pertanggungjawabannya.
Sorotan tersebut mengarah kepada Marsuandi Dt. Tanjolelo, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Rantau Simalenang Air Haji. Ia disebut menerima bantuan secara langsung dari Sekretaris Daerah Pesisir Selatan saat itu, Mawardi Roska.
Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, hingga kini belum diperoleh kejelasan mengenai siapa saja warga yang menerima bantuan tersebut, bagaimana mekanisme penyalurannya, serta apakah tersedia dokumen dan bukti penyerahan kepada korban banjir.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana.
Bantuan Rp20 Juta, Mana Bukti Penyalurannya?
DA, salah seorang masyarakat Nagari Rantau Simalenang Air Haji, mempertanyakan kejelasan penggunaan bantuan tersebut. Menurutnya, bantuan yang diperuntukkan bagi korban bencana seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, terutama menyangkut penerima dan bukti penyerahan.
Masyarakat mempertanyakan apakah bantuan Rp20 juta tersebut telah diterima oleh warga terdampak sesuai peruntukannya. Mereka juga menginginkan kejelasan mengenai daftar penerima, dokumentasi penyerahan, dan laporan pertanggungjawaban.
“Yang kami pertanyakan adalah kejelasan penyalurannya. Kalau memang sudah diserahkan kepada masyarakat terdampak, tentu harus ada data penerima dan bukti penyerahan yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar DA saat dikonfirmasi awak media kemarin.
Diduga Tidak Dikoordinasikan dengan Pemerintah Nagari
Selanjutnya DA menyebutkan, selain tidak jelas, dalam penerimaan bantuan juga tidak dikoordinasikan dengan pemerintah nagari yang terdampak.
“Meskinya ada laporan, ada pemberitahuan kepada pemerintah nagari. Jangan setelah diterima, lalu didiamkan, jadi mana laporanya?” Ujarnya lagi.
Selanjutnya DA menegaskan, Jika benar bantuan diterima atas nama atau untuk kepentingan warga terdampak tanpa pencatatan dan pertanggungjawaban yang memadai, hal itu perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen oleh instansi berwenang.
Publik berhak mengetahui apakah bantuan telah disalurkan sesuai tujuan, apakah ada bukti penerimaan oleh warga, dan siapa yang bertanggung jawab atas administrasi serta pelaporannya.
“Transparansi menjadi penting karena bantuan bencana bukan sekadar persoalan nominal uang, melainkan menyangkut hak masyarakat yang mengalami kerugian akibat bencana, ” pungkas DA.
Masyarakat Minta Aparat Turun Tangan
Masyarakat Nagari Rantau Simalenang Air Haji berharap aparat penegak hukum dan instansi pengawas melakukan penelusuran terhadap asal-usul bantuan, proses serah terima, penerima manfaat, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.
Mereka juga mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada kepolisian, kejaksaan, Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pesisir Selatan agar persoalan tersebut diperiksa sesuai kewenangan masing-masing.
“Pemeriksaan diharapkan dapat memastikan apakah bantuan benar-benar diterima dan disalurkan kepada warga yang berhak, apakah administrasinya sesuai ketentuan, serta apakah terdapat pelanggaran yang memerlukan tindak lanjut hukum atau administratif,” pungkas DA
Marsuandi Bantah Tuduhan, Sebut Bantuan Disalurkan ke Tiga Nagari
Sementara itu, Marsuandi Dt. Tanjolelo saat dikonfirmasi membantah tudingan penyelewengan dana bantuan banjir tersebut.
Ia menjelaskan bahwa bantuan Rp20 juta itu bukan diterima atas nama Pemerintah Nagari maupun dalam kapasitasnya sebagai Ketua Bamus, melainkan mewakili niniak mamak atau Kerapatan Adat Nagari (KAN) wilayah Air Haji.
“Saya memang menerima langsung bantuan tersebut dari Sekda Pak Mawardi Roska pada saat itu. Namun, itu tidak dalam kapasitas Ketua Bamus, melainkan mewakili niniak mamak (Kerapatan Adat Air Haji),” tegas Marsuandi.
Ia juga menyatakan bahwa bantuan tersebut telah disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat di tiga nagari.
“Ada tiga nagari yang kami salurkan, yaitu Nagari Air Haji Barat, Nagari Air Haji Tengah, dan Nagari Rantau Simalenang Air Haji,” jelasnya.
Lebih lanjut, Marsuandi menyebut penyaluran bantuan tersebut telah disertai bukti administrasi dan dokumentasi.
“Bahkan kami didampingi oleh pihak Polsek pada saat itu,” ujarnya.
Ratusan Kepala Keluarga Terdampak Banjir
Sebelumnya, diketahui banjir melanda Nagari Rantau Simalenang Air Haji pada 7 Maret 2024. Bencana tersebut dilaporkan berdampak terhadap ratusan kepala keluarga dan menyebabkan puluhan rumah mengalami kerusakan.
Dalam situasi seperti itu, bantuan yang diberikan untuk masyarakat terdampak semestinya memiliki kejelasan tujuan, penerima, mekanisme penyaluran, dan pertanggungjawaban.
Karena itu, masyarakat meminta agar persoalan bantuan Rp20 juta tersebut tidak berhenti pada pernyataan bahwa bantuan telah disalurkan, tetapi juga disertai bukti yang dapat diperiksa.
Red/001








