PETI Diduga Merambah Kawasan TNKS di Tapan, Novermal dan MPAI Desak Aparat Bongkar Jaringan Tambang Ilegal

Daerah29 Dilihat

PESISIR SELATAN, indekssumbar.com – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu (Rahul) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, kian menjadi sorotan.

Anggota DPRD Pesisir Selatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Novermal, mendesak Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) bersama aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Novermal menegaskan, persoalan PETI di kawasan konservasi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Selain berpotensi merusak ekosistem hutan, aktivitas tersebut dikhawatirkan memperbesar risiko bencana ekologis yang mengancam keselamatan masyarakat di wilayah Tapan.

“Jangan lagi berdalih untuk perut. Masyarakat kita sudah terancam banjir dan galodo. Ini harus diusut tuntas dan pelakunya segera ditindak tegas,” ujar Novermal kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).

Menurutnya, kawasan TNKS merupakan kawasan konservasi yang memiliki fungsi ekologis penting, terutama sebagai daerah tangkapan air. Karena itu, segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak kawasan tersebut harus ditindak sesuai ketentuan hukum.

“Apalagi lokasi tambang berada di kawasan hutan TNKS yang notabene adalah daerah tangkapan air yang tidak boleh diganggu,” tegasnya.

Novermal mengaku kembali menerima laporan dari kalangan pemuda yang peduli terhadap lingkungan terkait dugaan aktivitas PETI di Nagari Limau Purut. Ia meminta pengelola TNKS tidak hanya menerima laporan, tetapi juga melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Guna keselamatan dan kelestarian alam dan lingkungan, pihak TNKS dan aparat penegak hukum lainnya diharap segera bertindak. Tertibkan dan tindak tegas pelakunya,” katanya.

MPAI Soroti Dugaan Jaringan PETI dan Pemodal dari Luar Daerah

Desakan penindakan juga datang dari Ketua Masyarakat Penjaga Alam Indonesia (MPAI) Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, Yaparudin MJ.

Ia meminta BBTNKS dan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Gakkum) pusat, termasuk Satgas PKH Halilintar, turun langsung menelusuri dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan TNKS wilayah Tapan.

Yaparudin secara khusus mendesak jajaran pengelola TNKS di wilayah Sumatera Barat, mulai dari Bidang BPTN Wilayah II, SPTN III Pesisir Selatan hingga Resor Lunang-Sako, agar segera melakukan pemeriksaan lapangan.

Menurutnya, apabila aktivitas pertambangan tersebut terbukti berlangsung di dalam kawasan konservasi, maka penanganannya harus dilakukan secara serius dan tidak berhenti pada penertiban pekerja tambang di lapangan.

MPAI juga menyoroti dugaan adanya keterlibatan pemodal dari luar daerah yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima MPAI, selain dugaan lokasi penambangan di Nagari Limau Purut, terdapat pula dugaan aktivitas pengolahan material batuan hasil tambang atau gelondongan emas ilegal di Nagari Talang Balarik, Kecamatan Rahul Tapan.

Tak hanya itu, dugaan keberadaan tempat penampungan hasil PETI juga dilaporkan berada di Nagari Pasar Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan.

Baca Juga:  Diduga Curi Motor dan HP Saat Korban Petik Pinang, Pria di Pessel Ditangkap Polisi

Informasi mengenai dugaan pemodal, jalur pengangkutan material, lokasi pengolahan hingga tempat penampungan hasil tambang tersebut dinilai perlu ditelusuri aparat penegak hukum.

Jika dugaan jaringan tersebut terbukti, penindakan tidak cukup hanya menyasar para pekerja di lokasi tambang. Aparat juga perlu mengungkap pihak-pihak yang diduga membiayai, mengendalikan, mengangkut, mengolah hingga menampung hasil pertambangan ilegal.

Tapan Baru Dilanda Banjir dan Longsor, Ancaman Kerusakan Lingkungan Jadi Perhatian

Sorotan terhadap dugaan PETI ini semakin menguat setelah wilayah Tapan baru-baru ini dilanda bencana banjir bandang dan tanah longsor yang mengakibatkan kerusakan infrastruktur, lahan pertanian serta permukiman masyarakat.

Berdasarkan data penanganan pascabencana Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yang disampaikan dalam informasi tersebut, Kecamatan Rahul Tapan tercatat sebagai salah satu wilayah terdampak cukup besar, dengan 1.460 kepala keluarga atau 4.830 jiwa terdampak. Sebanyak 26 rumah dilaporkan mengalami kerusakan berat.

Sementara itu, di Kecamatan BAB Tapan, bencana berdampak terhadap 671 kepala keluarga atau 2.312 jiwa, dengan satu unit rumah mengalami kerusakan berat.

Dampak bencana juga terlihat pada infrastruktur dan pelayanan dasar masyarakat. Tercatat sebanyak 14 titik longsor di kawasan terdampak, sedangkan jaringan PDAM terputus di dua lokasi sehingga diperkirakan sekitar 500 kepala keluarga belum mendapatkan layanan air bersih.

Kondisi tersebut menjadi pengingat pentingnya menjaga kawasan hutan dan daerah tangkapan air. Kerusakan tutupan hutan, terganggunya daerah resapan, serta perubahan kondisi tanah dapat meningkatkan kerentanan lingkungan.

Meski demikian, dugaan keterkaitan aktivitas PETI dengan bencana banjir dan longsor yang terjadi tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, kajian teknis, serta hasil penyelidikan pihak berwenang.

Aparat Diminta Usut Tuntas dan Bongkar Aktor di Balik PETI

Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan aktivitas yang melanggar ketentuan perlindungan kawasan hutan konservasi, pihak-pihak yang bertanggung jawab juga dapat diproses berdasarkan aturan terkait konservasi dan kehutanan.

Karena itu, aparat penegak hukum diminta memastikan status lokasi yang dilaporkan, mengidentifikasi bentuk kegiatan, serta menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat.

Masyarakat berharap BBTNKS, Gakkum, kepolisian, dan instansi terkait tidak saling menunggu dalam menangani persoalan tersebut.

Dugaan aktivitas PETI di kawasan TNKS Tapan kini menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dan aparat dalam menjaga kawasan konservasi di Kabupaten Pesisir Selatan.

Hutan TNKS bukan sekadar kawasan yang dilindungi di atas kertas. Keberadaannya memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam dan menopang kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Jangan sampai keuntungan segelintir pihak dari dugaan aktivitas tambang ilegal justru harus dibayar mahal oleh masyarakat melalui kerusakan lingkungan dan ancaman bencana di kemudian hari.

Red/001