PESISIR SELATAN, indekssumbar.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menangkap seorang pria berinisial REP (32) yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor dan telepon genggam milik warga di Nagari Bukit Siayah Lumpo, Kecamatan IV Jurai.
Tersangka diduga melancarkan aksinya ketika korban, Afrizen, sedang memetik buah pinang di ladang. Sepeda motor milik korban yang diparkir di pinggir jalan bersama satu unit handphone yang disimpan di dalam jok kendaraan diduga menjadi sasaran pencurian.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, IPTU Ai Am’ar Faradhyba, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tersangka diamankan Tim Opsnal Satreskrim pada Minggu (25/10/2026), sekitar pukul 14.30 WIB, di sebuah rumah di Kampung Sungai Sarik Lumpo, Kecamatan IV Jurai.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan pencurian sepeda motor dan handphone milik korban,” ungkap IPTU Ai Am’ar Faradhyba, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BH 4195 DG di pinggir jalan di kawasan Bukit Siayah Lumpo.
Ketika korban sedang memetik buah pinang, sepeda motor tersebut beserta satu unit handphone merek Oppo warna gold yang disimpan di dalam jok kendaraan diduga diambil oleh tersangka.
“Berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut, tersangka kemudian membawa sepeda motor beserta handphone itu ke Pekanbaru, Riau, dengan tujuan untuk menjualnya,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/98/VIII/2026/SPKT/Polres Pessel/Polda Sumbar, tertanggal 19 Agustus 2026.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor merek Kanzen warna hitam, sepasang sepatu merek Dookey warna hitam, serta satu buah baju jenis sweter warna cokelat.
Usai ditangkap, REP dibawa ke Unit I Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status tersangka dan dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Red/001






