Listyo Sigit Tersangka Kasus Penyadapan, Komisi I DPR Desak Prabowo Cabut Penghargaan Negara

JAKARTA, indekssumbar.com — Desakan agar Presiden Prabowo Subianto mencabut tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna milik mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulai mengemuka setelah namanya terseret dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, berharap Presiden Prabowo mempertimbangkan pencabutan tanda kehormatan yang diberikan kepada Listyo Sigit tersebut.

Menurut Hasanuddin, penghargaan negara bukan sekadar simbol atau bentuk apresiasi, tetapi juga mengandung tanggung jawab moral, integritas, serta keteladanan bagi bangsa dan negara.

“Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Ia menilai, kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri tersebut perlu menjadi perhatian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Hasanuddin juga menegaskan bahwa pemberian maupun pencabutan tanda kehormatan negara harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencabutan Diatur dalam Undang-Undang

Hasanuddin menjelaskan, mekanisme pencabutan tanda kehormatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dalam Pasal 35, Presiden memiliki kewenangan mencabut tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Persyaratan itu antara lain menyangkut integritas moral, keteladanan, jasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, serta kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Politikus PDI Perjuangan itu mendorong agar pemerintah melakukan kajian secara objektif dan menyeluruh sebelum mengambil keputusan.

Baca Juga:  Yusril Beberkan Awal Dugaan Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit Terseret

“Saya mendorong agar kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif, sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan,” katanya.

Tiga Jenderal Terseret Kasus Dugaan Penyadapan

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Ketiganya yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem penyadapan milik Polri tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya. Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Selain Presiden, dugaan penyadapan juga menyasar sejumlah pihak lain, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, kalangan media massa hingga pengusaha.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dan kewenangan aparat penegak hukum.

Desakan pencabutan Bintang Mahaputera Adipurna terhadap Listyo Sigit pun menambah panjang sorotan terhadap perkara tersebut.

Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Red/001-Sumber: CNN Indonesia.

1 komentar

Komentar ditutup.